Jemaah Usia 12 tahun ke atas Diizinkan Umrah


Kementerian Haji dan Umrah telah mengizinkan jemaah asing usia 12 tahun ke atas untuk melakukan ibadah umrah dan masuk ke Arab Saudi. Dilansir dari saudigazette, peziarah asing berusia 12 tahun ke atas sudah dibolehkan kembali untuk melaksanakan umrah, salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, juga mengunjungi makam Nabi SAW.
Prosedur yang berlaku tentu peziarah usia 12 tahun ke atas sudah harus divaksinasi (dua dosis), dan terbukti sehat tanpa terinfeksi virus Covid-19 di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Meskipun demikian, peziarah harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Serta, membuat reservasi ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Sejauh ini, vaksin yang diterima Arab Saudi adalah Moderna, Pfizer, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca. Dikutip dari republika (28/06), Arab Saudi mengizinkan vaksin Pfizer untuk anak usia 12 tahun. Petunjuk teknis vaksin anak usia 12 tahun ke atas di Indonesia akan menyusul.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah hanya memperbolehkan peziarah atau jemaah yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk melaksanakan umrah atau ziarah. Para jemaah pun diharuskan untuk membuat janji dan izin umrah. Hal ini dilakukan demi menekan angka penyebaran virus Covid-19.
#umrah #jemaahumrah