Selang Waktu 10 Hari antara Izin Umrah Pertama dan Kedua

Sumber: Pinterest
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan interval atau selang waktu 10 hari antara dua izin umrah bagi seluruh jemaah haji segala usia.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette (06/01), peziarah yang memperoleh izin untuk melaksanakan umrah, dapat memesan janji untuk umrah kedua melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna pada akhir periode 10 hari yang ditentukan setelah umrah pertama.
Ketetapan tersebut berkaitan dengan penerapan kembali tindakan pencegahan virus corona, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Hal ini juga disebabkan menyusulnya lonjakan kasus virus corona, terutama varian Omicron yang bermutasi di Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memberlakukan jeda 15 hari antara pelaksanaan dua umrah. Akan tetapi, keputusan tersebut dibatalkan pada Oktober 2021.
Semua jemaah (dalam dan luar negeri) yang berusia 12 tahun ke atas, jika memiliki status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna setelah menyelesaikan vaksin virus corona akan diizinkan untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram.